Memiliki keluarga yang sakinah adalah dambaan setiap pasangan yang menikah. Pernikahan sendiri adalah suatu jalan untuk mengikatkan dua orang manusia dan memungkinkan keduanya membangun keluarga yang baru (baca hukum pernikahan dan persiapan pernikahan dalam islam). Sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah bisa menjadi tujuan dari seorang muslim untuk menikah dan mendekatkan diri pada Allah SWT. Allah SWT dan Rasulnya juga memerintahkan umatnya untuk menikah dan tidak hidup melajang sebagaimana disebutkan dalam dalil berikut
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمْ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ.”
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui”. ( QS An Nuur:32 )
Kelurga yang sakinah diartikan sebagai keluarga yang harmonis dimana nilai-nilai ajaran islam senantiasa ditegakkan dan saling menghormati serta saling menyanyangi. Dalam keluarga yang sakinah, anggota keluarga mampu menjalankan kewajibannya dan senantiasa membantu satu sama lain. Keluarga yang sakinah juga mengerti satu sama lain sehingga jika terjadi konflik dalam keluarga maka konflik tersebut bisa diselesaikan dengan baik.