Nama : Nadjiha Fressa Ramadhani

NIM : 205102040005

Hukum dalam Perkawinan tidak dapat dengan mudah untuk diabaikan dan disepelekan, terutama dalam hal jika perkawinan dilakukan oleh pihak pria dan wanita yang masih dibawah umur, karena batasan usia diizinkannya melakukan perkawinan telah diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tetang Perkawinan.

Riset membuktikan bahwa  penyebab utama pernikahan anak adalah rendahnya akses pendidikan, kesempatan di bidang ekonomi, serta kualitas layanan dan pendidikan kesehatan reproduksi, terutama untuk anak perempuan, serta tingkat kemiskinan turut menentukan situasi pernikahan anak.

Menurut saya pernikah dini sebagai penerobosan hukum perkawinan berdampak pada legalitas perkawinan, kesehatan, kesejahteraan dan tanggung jawab normatif suami istri terhadap anak hasil perkawinannya. Seperti dapat memengaruhi kesehatan mental. Mulai dari emosi yang tidak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri, harus menjalani peranan orangtua sebelum waktunya, masalah keuangan dalam keluarga, dan lainnya.

Tekanan-tekanan ini akan menyebabkan stress, depresi, bahkan berujung bunuh diri. Oleh karena itu dalam pernikahan dini harus dipertimbangkan kembali dampak dan akibatnya. Tetapi melihat  penyebab utama pernikahan seperti rendahnya akses pendidikan, ekonomi, dll maka pemerintah harus lebih memberikan perhatian lebih dalam problematika ini.

Dalam politik hukum masalah utama dalam hal ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan usia perkawinan, yang kemudian muncul pernikahan dini. Oleh karena itu pembatasan usia perkawinan ini dimaksudkan agar perkawinan itu bisa diwujudkan sesuai dengan tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang bahagia dan harmonis.

Terkait dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 mengenai penyimpangan batasan usia perkawinan, yang dialami masyarakat saat diajukan pendaftaran ke KUA (Pasal 3 PP RI No. 9 Tahun 1975) dan ditolak/dinyatakan belum cukup usia sesuai UU No. 1 Tahun 1974, maka menurut majelis hakim Pengadilan Agama, penentuan batasan usia perkawinan itu memiliki tujuan, yaitu : Batasan usia perkawinan yang ditentukan didalam UU No. 1 Tahun 1974 bukanlah merupakan larangan, akan tetapi bertepatan dengan tujuan penerapan hukum perkawinan. Bahwa hukum disini bertujuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih sistematis dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.

Terlebih lagi dalam penjelasan UU No. 1 Tahun 1974, dapat diuraikan bahwa batasan usia itu bertujuan  untuk menjaga kesehatan pasangan suami isteri dan anak keturunannya. Jika batasan itu dianggap larangan, maka tidak ada jalan dispensasi.

Serta sifat penerobosan hukum perkawinan tidak hanya karena persoalan batasan usia, akan tetapi terdapat keadaan yang mendesak seperti sifat memaksa untuk segera melakukan perkawinan. Sedangkan politik hukum pernikahan dini bisa dikatakan sebagai kebijakan ataupun ketentuan yang harus dibentuk dan memiliki landasan hukum untuk melaksanakan pernikahan dini.

Oleh karena itu adapun usaha untuk mencegah adanya pernikahan dini, seperti yang pertama adalah memberikan pelatihan keterampilan, dengan disediakannya wadah seperti kegiatan -kegiatan tersebut, para peserta didik akan memiliki aktivitas tambahan di luar jam sekolah yang memberi kesibukan kepada siswa tersebut, sehingga peluang bagi merek untuk melakukan hal-hal yang beresiko ke pernikahan usia dini dapat diminimalisir.

Kedua, Pengawasan orang tua, peranan orang tua sangat penting untuk anak, Segala keputusan dari orang tua akan menentukan masa depan dari anak dalam keluarga tersebut.

Ketiga, meningkatkan pendidikan formal di sekolah, Peserta didik merasakan manfaat dengan menggunakan layanan PIK-R karena meningkatkan pengetahuan mereka terkait pengertian dan dampak dari pernikahan usia dini. Dengan adanya pencegahan” tersebut terdapat peluang untuk meminimalisir kasus pernikahan dini yang marak saat ini.

 

 

 

 

Bagikan ke: