bp4 – Tamiang Layang – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Kabupaten Barito Timur, Simon Biring mengatakan, pernikahan pada usia di bawah 19 tahun (sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019) atau dikenal dengan sebutan perkawinan anak berpotensi memicu peningkatan kasus gagal tumbuh atau stunting pada anak.
Menurutnya, anggapan sebagian masyarakat yang mengatakan bahwa kalau segera menikahkan perempuan maka akan mengurangi beban orang tua karena ada yang bertanggungjawab memberi nafkah merupakan paradigma yang salah.
“Bagaimana kalau dia menemukan pasangan yang juga secara ekonomi belum mapan atau tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan dengan umur segitu mereka belum memiliki kematangan fisik, fisiologis, dan psikologis,” kata Simon dengan nada bertanya, Rabu, 13 April 2022.
Menurutnya, orang tua harus melihat secara holistik untuk memastikan anak-anak benar-benar siap berumah tangga, karena kondisi ekonomi yang buruk saat memasuki pernikahan dapat menyebabkan stunting karena ibu dan janinnya kekurangan pasokan gizi.
“Kondisi ini juga dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat berujung pada perceraian,” ujar Simon.
Dia menambahkan, jika perceraian terjadi saat pasangan muda tersebut sudah punya anak, maka akan menambah beban orang tua karena kemungkinan besar salah satunya akan kembali kepada orang tua bersama anak mereka, padahal tujuan pernikahan tadi untuk mengurangi beban orang tua.
Simon mengungkapkan, banyak pasangan muda yang ketika rumah tangganya bermasalah menitipkan anak-anaknya ke orang tua sehingga permasalahan di dalam keluarga semakin kompleks.
“Sebenarnya pernikahan itu sakral sehingga harus dipersiapkan sebaik-baiknya, jangan berpikir bahwa nanti di tengah jalan kalau kandas bisa aja berpisah, akhirnya anak-anak yang jadi korban mereka bisa terlantar dan kekurangan gizi sehingga menyebabkan stunting,” kata Simon. (BOLE MALO/B-6)